Merujuk ahli, MK menilai prinsip koneksitas sudah ketinggalan zaman. Hal itu karena prinsip pertanggungjawaban pidana melekat kepada seseorang karena perbuatannya, bukan karena status dan kedudukannya.
MK berpendapat seharusnya hukum atau penegak hukum meninggalkan praktik pemberian keistimewaan kepada pelaku tindak pidana karena status dan kedudukannya.
Baca Juga:
Kapuspen Sebut TNI Siap Bantu Media Tempo Cari Pelaku Teror
"Hal ini bukan berarti kita tidak mengakui kekhasan aktivitas atau kehidupan di dunia TNI atau militer, tetapi justru kita ingin menegaskan bahwa tindak pidana apa pun, siapa pun yang melakukannya, tidak peduli status kedudukan dan pangkat ataupun jabatannya," bunyi pertimbangan MK.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.