WahanaNews.co, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) karena terdapat ketidakkonsistenan dalam permohonannya.
Permohonan yang diajukan memiliki nomor perkara 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Jawa Barat 4. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah PDIP, pihak termohon adalah KPU, dan pihak terkait adalah Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca Juga:
Mustikaningrat Tampil Memukau, Visi Ekonomi Sumedang Sugih Jadi Sorotan Debat Pilkada
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan, penolakan tersebut telah berdasarkan pemeriksaan secara seksama terhadap permohonan PDIP. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ketidakkonsistenan substansi dalam posita permohonan.
Ia menjelaskan, dalam posita permohonan, PDIP menyebutkan penghitungan suara yang benar menurut partai tersebut di Kabupaten Sukabumi berdasarkan formulir C Hasil Suara PDIP adalah 113.426 suara.
Baca Juga:
Sengaja Dihapus, Foto Rano Karno Bersama Terduga Kasus Judi Online Lenyap dari Instagram
Namun, dalam petitum angka tiga, PDIP meminta untuk menetapkan hasil perolehan suara Pemilu anggota DPR RI Tahun 2024 Dapil Jawa Barat 4 yang benar berdasarkan formulir C Hasil partai tersebut dengan rincian suara PDI Perjuangan berjumlah sebesar 111.426 suara, sedangkan PAN sebesar 106.848. Lalu, pada petitum angka lima, PDIP membuat tabel persandingan dengan perhitungan suara menurut partai tersebut adalah sebesar 113.426 suara.
Dengan demikian, terdapat perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka tiga, dan petitum angka lima.
Ia menyebut, MK menilai perumusan petitum yang seperti itu telah menyebabkan ketidaksesuaian atau pertentangan antara petitum yang satu dengan yang lainnya.