WahanaNews.co | Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang resmi
mendaftarkan gugatan terhadap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat (25/6/2021).
Direktur Rumah Politik Indonesia,
Fernando Emas, mengimbau kepada Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono
(AHY) untuk tidak mengaitkan Moeldoko sebagai Kepala Staf Presiden (KSP) dalam
hal gugatan tersebut.
Baca Juga:
BREAKING NEWS: Donald Trump Menangkan Pilpres AS 2024
Menurutnya, tak ada yang salah dengan
keputusan Moeldoko dan Demokrat versi KLB yang mengambil langkah hukum di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Langkah hukum yang dilakukan
oleh Moeldoko ke PTUN sebagai Ketua Umum Partai Demokrat hasil KLB di
Sibolangit, tidak ada hubungannya dengan jabatannya sebagai Kepala KSP,"
kata Fernando dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (2/7/2021).
"Saya membaca beberapa kalangan
selalu menghubungkan Pak Moeldoko sebagai Kepala KSP dalam
gugatannya di PTUN. Sangat jelas Moeldoko mengajukan gugatan sebagai Ketua Umum
Partai Demokrat hasil KLB Sibolangit," katanya.
Baca Juga:
JOGI-MA Terima Surat Dukungan Ikatan Pemuda Karya di Pilkada Dairi 2024
Dia menjelaskan, Moeldoko secara
pribadi memiliki hak politik dan hak hukum, sehingga langkah eks Panglima TNI
itu mengajukan gugatan ke PTUN, yang menggugat Kemenkumham atas ditolaknya hasil KLB Partai Demokrat di Sibolangit, sebagai langkah yang
tepat.
"Saya melihat, justru pak Moeldoko menghargai hukum dan Presiden, sehingga
ketika hasil KLB ditolak oleh Kemenkum dan HAM, ia mengambil langkah hukum, karena proses itu diatur oleh
konstitusi kita. Janganlah kita membatasi setiap pejabat negara untuk menggunakan
hak pribadinya," katanya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.