WahanaNews.co | Sebuah bangunan yang rencananya diperuntukkan sebagai tempat usaha pencucian mobil, Mr. Carwash, tengah dibangun di Jalan Gilimanuk No. 98, RT 8/RW 12, Kalideres, Jakarta Barat.
Pemilik bangunan Mr. Carwash (Part of Mister Group Indonesia) itu diduga mengabaikan atau tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Baca Juga:
Mendagri Tito Tegaskan Layanan Penerbitan PBG dapat Diproses Kurang dari 10 Jam
"Buat cuci mobil. Penanggung jawab proyek (mandor) lagi keluar sebentar beli bensin," kata salah seorang pekerja saat ditemui di lokasi pada Rabu (24/1/2024) siang.
Pantauan WahanaNews.co pada pukul 11.36 WIB, aktifitas pembangunan tempat usaha cucian mobil terus berlangsung.
Bangunan yang juga tidak disertai papan plang izin PBG itu hingga kini sudah berjalan sekitar kurang lebih 5-10 persen dengan menggunakan rangka baja.
Baca Juga:
Izin Bangunan 6 Lt di Pemukiman Warga Gondangdia Dipertanyakan
"Izinnya ada bang, cuman ada di mandor. Tanya aja sama mandornya. Dia lagi keluar tungguin saja," sebut pekerja di lokasi.
Sebagai informasi, papan nama proyek yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) DKI Jakarta itu seharusnya terpasang di depan proyek.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2012 tentang Papan Penyelenggaraan Bangunan Gedung.