WahanaNews.co | Wasekjen Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah mengatakan, pihaknya mendukung soal pasal perzinahan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Menurut Ikhsan, pasal tersebut memang harus diatur dalam perundang-undangan, Sabtu (10/12/2022).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
"Zina dan sebagainya memang demikian ada harus dirangkai dalam bentuk ketentuan UU yang menjadi positif," kata Ikhsan.
Menurut Ikhsan, dengan disahkannya KUHP yang baru, diharapkan dapat memperbaiki moralitas bangsa.
"Sehingga dengan hukum ini dapat membenahi secara moral hal masa lalu hukum kolonial Belanda yang izinkan dan abaikan hal-hal seperti itu, itu tidak terjadi," ujar Ikhsan.
Baca Juga:
Terkait Pasal Zina, DPR Minta Polisi Depankan Restorative Justice
Dari perspektif agama, Ikhsan menekankan bahwa, zina di semua kitab suci agama juga telah mengatur dan melarang hal tersebut terjadi.
"Hukum harus mengatur di depan supaya masyarakat mengikuti ini semua sesuai dengan kaidah kitab semua kitab dari kitab manapun sampai terakhir kitab suci Al-Quran sudah mengatur," ucap Ikhsan.
"Rangkaian nilai baru ini kami sambut positif sebagai satu perluasan delik susila yang Insya Allah kedepan sebagai hukum mengatur masyarakat dengan nilai peradaban baru yang sebenarnya sudah lama," tambah Ikhsan mengakhiri. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.