WahanaNews.co | Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, berpandangan, setiap negara hampir pasti mensyaratkan batas usia seseorang bisa mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Amerika Serikat (AS), misalnya, menerapkan batas usia minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden yaitu 35 tahun.
Baca Juga:
Survei LSI: 54 Persen Responden Bukan Penerima Bansos Dukung Prabowo-Gibran
Ia pun menyarankan, Indonesia mengikuti aturan AS dalam pensyaratan tersebut.
Perlu diketahui, Indonesia mengatur batas usia minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden adalah 40 tahun.
"Kita anggap (AS) sebagai negara demokrasi yang relatif mapan dengan memperhitungkan segala macam," kata Fadli, dalam diskusi Total Politik di Jakarta, Sabtu (1/10/2022).
Baca Juga:
Bawaslu RI Tanggapi Kritik dalam Film Dokumenter 'Dirty Vote'
"Jadi, menurut saya, kalau kita mau turunkan, paling tidak sama kayak AS, 35 tahun, itu batas yang wajar," tambahnya.
Kendati demikian, dia menekankan bahwa usia Calon Presiden dan Wakil Presiden di berbagai negara memang berbeda.
Menurut dia, aturan itu dibuat untuk melihat pengalaman-pengalaman Calon Presiden sebelum memimpin negara.
"Karena pemimpin itu kan juga ada pengalaman-pengalamannya. Muda bukan berarti tidak berpengalaman ya," ujar anggota Komisi I DPR itu.
Fadli menegaskan, dirinya menjadi salah satu pihak yang mendorong diremajakannya batas usia Calon Presiden dan Wakil Presiden.
"Saya termasuk yang berpendapat tetap harus meberikan ruang yang lebih besar, misalnya 35 tahun," imbuh Fadli.
Dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, usia minimal untuk seseorang bisa menjadi Capres dan Cawapres adalah 40 tahun. [gun]