WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, akan menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (10/03/2026).
Nadiem dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi terhadap tiga terdakwa, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. "Iya, yang bersangkutan akan didengar keterangannya pada perkara terdakwa lain," kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Riono Budisantoso kepada wartawan.
Baca Juga:
Komplotan Perusak Hutan Baluran Terbongkar, Aktor Utama Ditangkap Kemenhut
Selain Nadiem, akan ada pula keterangan dari saksi lainnya, yakni eks Staf Khusus Nadiem, Fiona Handayani, serta anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi pada pengadaan Chromebook Stefani Nadia Purnama.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022. Tiga terdakwa tersebut diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Kerugian negara tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun terkait pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek dan Rp621,39 miliar (setara dengan 44,05 juta dolar AS) akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan.
Baca Juga:
Minyak Tembus 119 Dolar per Barel, AS Pertimbangkan Cabut Sanksi demi Redam Harga
Ketiga terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama-sama dengan Nadiem dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan. Pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan berbagai prinsip pengadaan.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Angelita Lumban Gaol]