WAHANANEWS.CO, Jakarta - Promosi pangkat di tubuh Polri kembali menyita perhatian publik. Salah satu nama yang turut naik pangkat kali ini bukan orang sembarangan.
Dia adalah sosok yang pernah tampil di dua persidangan paling menyita perhatian dalam sejarah hukum Indonesia: kasus Ahok dan kasus kopi sianida.
Baca Juga:
Wakapolres Tapteng Naik Pangkat, Jadi Contoh Dedikasi bagi Personel Lainnya
Dialah Brigjen Muhammad Nuh Al Azhar, perwira forensik digital yang kini resmi menyandang pangkat jenderal bintang satu.
Sebanyak 17 perwira Polri mendapat kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi pada Senin (7/7/2025).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo mengatakan, kenaikan pangkat ini bukan sekadar bentuk penghargaan struktural, tetapi juga amanah untuk mengemban tanggung jawab lebih besar.
Baca Juga:
18 Personil Polres Humbang Hasundutan Naik Pangkat di Awal Tahun 2025
"Kenaikan pangkat ini bukan hanya sekadar penghargaan struktural, tetapi juga bentuk kepercayaan dan tanggung jawab yang lebih besar kepada para perwira tinggi untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada institusi dan masyarakat," ujar Trunoyudo dalam keterangannya.
Salah satu nama yang disorot adalah Brigjen Muhammad Nuh Al Azhar, yang sebelumnya berpangkat Kombes.
Ia dikenal sebagai sosok ahli digital forensik yang pernah dihadirkan dalam kasus besar, termasuk sidang dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Februari 2017.
Saat itu, Nuh Al Azhar menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Komputer Forensik di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.
Dalam kesaksiannya, ia menyebut bahwa ada empat video terkait pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang telah dianalisis oleh tim forensik Mabes Polri.
"Video tersebut dapat dipertanggungjawabkan keasliannya," kata Nuh dalam sidang 7 Februari 2017.
Nama Nuh juga mencuat kembali dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dikenal luas sebagai kasus kopi sianida.
Ia dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang peninjauan kembali (PK) Jessica Wongso pada November 2024.
Dalam sidang itu, Muhammad Nuh Al Azhar menegaskan bahwa rekaman CCTV channel 9 yang diajukan oleh pihak Jessica sebagai barang bukti baru bukanlah novum.
“(Rekaman) CCTV channel 9 dari belakang dengan yang ada di rekaman (wawancara eksklusif dengan) Karni Ilyas itu adalah hal yang sama. Tidak ada perbedaan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa rekaman tersebut sudah pernah diputar dalam sidang pada Agustus 2016, dan bukan merupakan bukti baru sebagaimana diklaim dalam PK.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]