WahanaNews.co | Ketua Presedium Indonesia
Police Watch (IPW), Neta S Pane, membeberkan sederet kasus hukum yang selama ini membelit Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS).
Sedikitnya,
ia menyebut ada sembilan kasus yang membelit Habib Rizieq sebelum ia bertolak
ke Arab Saudi, dan hingga saat ini kasus tersebut pun belum selesai.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
"Dari
pendataan IPW, ada sembilan kasus yang menimpa HRS,"
ungkapnya di Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Namun, sayangnya, ia tidak menjelaskan secara detail
sembilan kasus yang dimaksud. Hanya saja, ia menyebut ada satu kasus hukum yang
menempatkan HRS sebagai tersangka.
"Hanya ada
satu kasus hukum yang menjerat Rizieq sebagai tersangka, yaitu penodaan
terhadap simbol negara Pancasila," ungkapnya.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Sambungnya,
"Selebihnya deretan pengaduan publik kepada kepolisian atas dugaan ujaran
kebencian yang diduga dilakukan Rizieq," jelasnya.
Sementara
itu, ia juga mengatakan, kasus hukum terakhir yang membelit HRS adalah kasus berbau pornografi, yang dilaporkan sejumlah
mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi pada 30 Januari 2017.
"Aliansi
ini melaporkan penyebaran konten berbau pornografi ke Polda Metro Jaya," kata
dia.
"Polisi sempat memprosesnya dan kemudian terhenti, karena Rizieq pergi ke Arab Saudi dan hingga kini
baru belum kembali," tutur dia.
Oleh karena itu, Neta meminta kepolisian untuk kembali menjemput
HRS ke kediamannya untuk pertanggungjawabkan laporan itu.
"Dengan kembalinya Rizieq ke tanah air, polri harus segera
menjemputnya untuk menjalani pemeriksaan," imbuhnya.
"Sebagai warga negara baik, Rizieq patuh hukum agar kasus menimpanya cepat selesai. Rizieq harus paham, siapa
pun dia di depan hukum statusnya sama," tandasnya. [dhn]