WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mencatat sebanyak 600 korban pelanggaran HAM berat pada masa lalu telah dipulihkan negara dari sisi haknya untuk mendapatkan manfaat.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan mengatakan para korban yang telah dipulihkan negara tersebut, antara lain berasal dari 12 kasus pelanggaran HAM berat yang diakui pemerintah.
Baca Juga:
Benny K Harman Desak Kapolri Cari Tiga Orang Hilang Usai Demo Agustus
"Tapi, itu masih kurang 10 persen dari 7.000 korban yang sudah diidentifikasi," kata Munafrizal dalam acara Peluncuran dan Publikasi Peta Jalan Menuju Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Maka dari itu, Kementerian HAM meluncurkan Peta Jalan Menuju Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu, sebagai upaya strategis pemerintah dalam menegaskan komitmen penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu secara berkelanjutan dan berkeadilan.
Munafrizal mengatakan hingga saat ini, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masih menjadi pekerjaan rumah besar bangsa Indonesia dan merupakan warisan sejarah yang belum sepenuhnya dapat dituntaskan.
Baca Juga:
Evaluasi Terkini Aksi Unjuk Rasa, Presiden Prabowo panggil Listyo Sigit dan Jenderal TNI
Kasus pelanggaran HAM berat, kata dia, ibarat berada dalam sebuah labirin lantaran berbagai upaya telah dilakukan, namun jalan keluar yang final belum juga ditemukan.
Dia menjelaskan Indonesia pernah menempuh penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui mekanisme yudisial, tetapi dalam praktiknya tidak ada pelaku yang dijatuhi hukuman karena menghadapi kendala serius dalam proses pembuktian.
Munafrizal menambahkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM dimaksud meliputi kasus Timor-Timur, Abepura, Tanjung Priok 1984, serta Paniai.