WAHANANEWS.co, Jakarta - Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono, dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, (30/7/2024) lalu, dalam kasus korupsi proyek tol MBZ.
Salah satu pertimbangan meringankan adalah sikap sopan Djoko selama persidangan.
Baca Juga:
Susah Komunikasi, Mahasiswa Ini 'Bombardir' Dosen Pembimbing dengan Ribuan Chat
Djoko bersama terdakwa lainnya, yaitu Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan mantan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite, terbukti menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 510,08 miliar dalam kasus ini.
Hakim Fahzal menjelaskan, "Dengan demikian, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," seperti dikutip dari Antara.
Selain vonis penjara, Djoko juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider pidana kurungan selama 3 bulan.
Baca Juga:
Viral Merdunya Kumandang Azan di Markas Liverpool Stadion Anfield
Hakim memberikan pertimbangan meringankan karena Djoko mengakui kesalahan dan menyesali tindakannya, bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.
Selain itu, Djoko dianggap sebagai tulang punggung keluarga, dan hasil proyek jalan tol telah digunakan masyarakat serta membantu mengurangi kemacetan.
Keputusan hakim tersebut memicu kemarahan, dan netizen pun riuh melemparkan kritiknya atas hukuman yang dianggap ringan ini.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]