WahanaNews.co | Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang bebaskan Nikita Mirzani di perkara pencemaran nama baik atas Dito Mahendra.
Apa alasan hakim membebaskan Nikita Mirzani?
Baca Juga:
Hari Ini, Dito Mahendra Sidang Perdana Kasus Senpi Ilegal di PN Jaksel
"Bahwa Pasal 160 KUHAP yang pertama didengar adalah korban yang jadi saksi," kata hakim ketua Dedy di PN Serang, Kamis (29/12/2022).
Hakim mengatakan seharusnya Dito Mahendra menjadi saksi pertama yang dipanggil dalam sidang.
Namun Dito tidak kunjung datang meski hakim sudah mengeluarkan pemanggilan paksa pada 19 Desember 2022 lalu, Dito juga tidak hadir di sidang.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Tangkap Dito Mahendra di Bali Terkait Kasus Senpi Ilegal
"Penuntut umum tidak bisa menghadirkan Mahendra Dito bahkan menurut laporan telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia," katanya.
Ketidakhadiran Dito itu menjadi alasan membebaskan Nikita Mirzani.
Hakim juga menilai jaksa tidak sungguh-sungguh dalam perkara ini menghadirkan Dito Mahendra atau Mahendra Dito.
"Menimbang, oleh karena jaksa tidak menghadirkan Dito, padahal saksi dalam perkara a quo merupakan delik aduan sangat dibutuhkan maka menurut majelis saksi korban wajib didengar terlebih dahulu sehingga dapat dihadirkan, penuntut umum juga tidak serius atas pemanggilan tersebut," ucap hakim.
"Karena tidak dapat diterima, dan terhadap Nikita Mirzani maka agar terdakwa Nikita dibebaskan dari tahanan, oleh karena penuntut umum tidak diterima, berkas perkara diberikan ke penuntut umum," ucapnya. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.