WahanaNews.co | Setelah tiga kali mangkir dalam persidangan, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menjemput paksa saksi korban, Dito Mahendra, untuk hadir ke ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Kamis, 29 Desember 2022.
Dito diminta untuk memberikan kesaksiannya di persidangan dengan terdakwa Nikita Mirzani.
Baca Juga:
Polisi Panggil Dokter yang Diduga Aborsi Anak Nikita Mirzani
Karena saksi korban tidak hadir, sidang Nikita Mirzani pada Senin, 19 Desember 2022, kembali ditunda, meski ada saksi lainnya yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, kehadiran saksi itu ditolak oleh kuasa hukum Nikita, yang meminta pemeriksaan awal harus dilakukan dulu kepada Dito
"Jadi sidang kita tunda hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 dengan agenda upaya paksa pemeriksaan terhadap dua saksi dan saksi yang lain beserta ahli dari penuntut umum. Dan JPU tetap menghadirkan terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, Senin (19/12/2022).
Baca Juga:
Tak Terima Dihina, Keluarga Vadel Badjideh Bawa Nikita Mirzani ke Jalur Hukum
Nikita Mirzani yang sudah menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Serang sejak beberapa bulan lalu kesal karena pelapornya, Dito Mahendra, tiga kali mangkir memberikan kesaksiannya di ruang sidang.
Ibu tiga orang anak itu pun menjatuhkan micropohone di hadapannya dan membuat seisi ruang sidang kaget. Setelahnya, Nikita mendekati hakim.
"Enggak (marah), itu mah kesenggol (mic). Kecewa pasti, karena ini maunya Dito, selalu menunda-nunda, supaya saya makin lama di dalam penjara, tapi enggak masalah," ujar Nikita Mirzani usai persidangan, Senin (19/12/2022).