WahanaNews.co | Anggota TNI AL, Mayor B yang diduga telah melakukan pemukulan terhadap driver ojek online (ojol) di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) ditahan. Penahanan ini dilakukan POMAL, untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
"Ya ditahan untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispen AL) Laksamana Pertama Julius Widjojono saat dikonfirmasi, Senin (10/1/2022).
Baca Juga:
PWI Papua Barat Daya Minta Ketua FJPI PBD Ralat Kalimat "Wartawan Hadiri Undangan Lantamal XIV Tidak Tau Persoalan dan Tidak Bikin Berita Awal"
Julius mengungkapkan B merupakan perwira menengah TNI AL berpangkat Mayor. Dia menyebut B berdinas di Mabes AL."Berdinas di Mabesal. (Pangkat) pamen," ujarnya.
Terkait hal ini, Julius menekankan arahan KASAL Laksamana TNI Yudo Margono agar prajurit TNI AL tidak menyakiti hati rakyat. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada TNI AL yang lolos jeratan hukum jika terbukti bersalah.
"Sesuai arahan Kasal, 'jangan sakiti hati rakyat, tidak boleh ada kekerasan, baik di dalam apalagi dengan rakyat. Dan tidak ada anggota TNI AL yang lolos dari jerat hukum apabila terbukti bersalah, pasti dihukum," dia menjelaskan.
Baca Juga:
Silaturahmi dengan Wartawan, Ini Kata Danlantamal XIV Sorong
Julius mengatakan POMAL masih melakukan pendalaman. Dia belum menyampaikan secara jelas bagaimana kronologi kejadian tersebut."Kronologis masih didalami agar jelas penjatuhan hukumannya," ucapnya.
Sebelumnya, kantor Polsek Pamulang, Tangerang Selatan, Minggu (9/1/2022) malam digeruduk puluhan driver ojek online. Polisi mengungkap peristiwa itu dipicu pemukulan oleh anggota TNI AL kepada salah seorang driver ojol. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.