WahanaNews.co | Direktur Reskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan otak pelaku serta eksekutor pelemparan batu terhadap bus Sartika BK-7285-DP terancam hukuman 15 tahun penjara.
ES (30) diduga sebagai otak dan BFS (20) eksekutornya melancarkan aksinya di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, hingga menewaskan salah seorang penumpang bus.
Baca Juga:
Korupsi Dana BOS di Batubara, Dua Ketua MKKS Ditangkap Kejati Sumut
Polisi menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku pelemparan bus tersebut, yakni Pasal 355 ayat (2) Subs Pasal 353 ayat (3) Subs Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Tatan menyebutkan, pelemparan tersebut terjadi Jumat (29/4/2022) yang mengakibatkan seorang pelajar penumpang bus itu meninggal dunia akibat terkena lemparan batu koral.
Pelemparan itu dilakukan, karena ES dendam terhadap Ratna Savitri Pasaribu pemilik bus angkutan umum, karena tidak mengganti biaya perbaikan bus Sartika, saat dirinya bekerja sebagai sopir.
Baca Juga:
Sepanjang 2024, Co-Firing Biomassa di PLTU PLN Hasilkan 1,67 Juta MWh Listrik Hijau
"Selanjutnya ES menyuruh BFS untuk melakukan pelemparan bus tersebut," ucapnya.
Ia mengatakan, tersangka ES warga Desa Siparepare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara ditangkap petugas tidak berapa jauh dari kediamannya.
Sedangkan, BFS warga Sei Suka, Kaupaten Batubara diringkus di Kota Pematang Siantar.