WAHANANEWS.CO, Jakarta -Sorotan tajam terhadap pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) di Tanah Papua kian menguat setelah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia membentuk tim khusus untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut.
Anggota DPD RI Filep Wamafma mengatakan pengawasan terhadap dana otsus yang bersumber dari APBN merupakan amanat konstitusi yang wajib dijalankan lembaganya.
Baca Juga:
DPD RI Dorong Penyelesaian Konflik Papua Berbasis HAM
“DPD RI memiliki kewenangan yang diatur oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan penggunaan dana otsus Papua,” kata Filep di Manokwari, Papua Barat, Rabu (18/2/2026).
Ia menegaskan sudah sepatutnya seluruh pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di enam provinsi Tanah Papua, menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana otsus secara transparan kepada publik.
Menurutnya, pelaksanaan audit menjadi langkah konkret DPD RI untuk menjawab ketidakpercayaan masyarakat terhadap tata kelola dana otsus oleh pemerintah daerah.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan Provinsi Papua Larang Penggunaan HP di Sekolah
“Kalau masyarakat menilai otsus gagal, berarti pemerintah daerah yang gagal karena sebagai pengelola dana otsus,” ucap Filep yang juga menjabat sebagai Ketua Komite III DPD RI.
Selain pemerintah daerah, DPD RI juga akan memanggil Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua (BP3OKP) dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua guna memberikan penjelasan terkait realisasi program.
Kedua lembaga nonstruktural tersebut dibentuk Presiden untuk memantau arah kebijakan dan pelaksanaan teknis percepatan pembangunan di Tanah Papua dalam kerangka otsus.
“Sidang April mendatang, DPD RI akan panggil semua pihak. Pemerintah daerah, BP3OKP, dan Komite Eksekutif supaya paparkan sejauh mana dana otsus digunakan dan apa hasilnya,” ujar Filep.
Ia juga menyayangkan minimnya peran anggota DPR provinsi jalur pengangkatan atau Fraksi Otsus yang dinilai kurang maksimal mengawal transparansi pengelolaan dana otsus di wilayah masing-masing.
Kelembagaan jalur pengangkatan tersebut sejatinya dibentuk untuk memperkuat representasi dan melindungi kepentingan orang asli Papua (OAP) dalam proses legislasi, penganggaran, serta pengawasan implementasi otsus di daerah.
“Kalau tidak mampu jalankan amanat undang-undang, kelembagaan itu dibubarkan saja supaya pengawasan implementasi otsus diambil langsung oleh DPR RI dan DPD RI,” ucap Filep.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]