WAHANANEWS.CO, Jakarta - Misteri perusahaan rokok yang diduga terseret pusaran korupsi di Ditjen Bea dan Cukai segera terkuak, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan nama korporasi tersebut akan diumumkan ke publik.
KPK menegaskan komitmennya untuk membuka identitas perusahaan rokok yang terkait dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Baca Juga:
KPK Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pengawasan Pengadaan Mobil Dinas
“Nanti, ketika ada pemanggilan saksi. Pasti kami akan buka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Budi menjelaskan keterbukaan tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam menghadirkan transparansi kepada masyarakat Indonesia terkait proses penanganan perkara.
Sebelumnya, pada Rabu (4/2/2026), KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Baca Juga:
Debat Panas Ahok vs Wa Ode di Ruang Sidang Bikin Hakim Turun Tangan
Pada hari yang sama, KPK mengungkapkan salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Kemudian pada Kamis (5/2/2026), KPK menetapkan enam dari 17 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Enam tersangka tersebut yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Perkembangan terbaru terjadi pada Kamis (26/2/2026) ketika KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru setelah pendalaman keterangan para saksi.
Penetapan itu berkaitan dengan penggeledahan salah satu rumah aman di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2/2026) yang turut menyita uang tunai sekitar Rp5,19 miliar dalam lima koper.
Selanjutnya pada Jumat (27/2/2026), KPK menyatakan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, terutama setelah penyitaan uang dari rumah aman di Ciputat yang diduga berasal dari praktik kepabeanan dan cukai.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]