WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas Bupati Rejang Lebong Hendri sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, dengan pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, Rabu (7/4/2026).
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu atas nama HRI selaku Plt. Bupati Rejang Lebong atau Wakil Bupati Rejang Lebong,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta.
Baca Juga:
PLN Cetak Prestasi Lingkungan, 11 PROPER Emas dan Penghargaan Green Leadership
Selain Hendri, KPK memanggil sejumlah saksi lain yakni YAS selaku ibu rumah tangga, serta BD, AA, RP, MAP, RA, dan AY dari pihak swasta.
KPK turut memeriksa ZE selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong serta RN selaku Kepala Subbagian Umum Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, dengan ZE adalah Zakaria Efendi yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong.
Sebelumnya, pada Selasa (9/3/2026), KPK menangkap Bupati Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Baca Juga:
KPK Panggil Tujuh Pejabat Biro Haji, Dalami Kasus Dugaan Korupsi Kuota 2023–2024
KPK membawa Fikri Thobari, Hendri, dan tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif pada Rabu (10/3/2026), dan mengumumkan Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pada hari yang sama.
Pada Kamis (11/3/2026), KPK mengumumkan identitas para tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka diduga terlibat suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025–2026, dengan KPK menduga Fikri Thobari meminta uang imbalan proyek sekitar 10–15 persen dari tiga pihak swasta, yang rencananya akan digunakan termasuk untuk pembagian tunjangan hari raya (THR) bagi warga.