WAHANANEWS.CO, Jakarta - Rompi tahanan KPK yang dikenakan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, langsung disertai bantahan keras soal aliran uang dalam kasus dugaan suap pengaturan temuan audit Pemkab Muara Enim.
Titin mengaku tidak pernah menerima uang terkait perkara yang ikut menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison.
Baca Juga:
Dukung Hari Lingkungan Hidup, PLN Indonesia Power Hijaukan Area Pembangkit di Berbagai Daerah
Pernyataan itu disampaikan Titin saat digiring tim KPK menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
“Saya enggak terima uang ya, ini enggak adil,” kata Titin.
Titin merasa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak mencerminkan posisi sebenarnya dalam proses pemeriksaan audit tersebut.
Baca Juga:
Warga Keluhkan Listrik Padam Tanpa Pemberitahuan, PLN UID Jawa Barat Sampaikan Permintaan Maaf
Ia menyebut dirinya hanya menjalankan tugas sebagai pelaksana dalam struktur kerja pemeriksaan BPK.
“Saya cuma pelaksana,” kata Titin.
Meski membantah menerima uang, Titin tidak mengungkap siapa pihak yang disebut menerima suap dari Bupati Edison.
Ia hanya menyinggung adanya jenjang pimpinan dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan.
“Saya hanya pelaksana,” ujar Titin.
Titin kemudian kembali menegaskan bahwa tugasnya berada dalam struktur yang memiliki atasan berjenjang.
“Pimpinan saya berjenjang,” ujar dia.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengaturan temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang melibatkan Bupati Muara Enim Edison.
Penetapan tersangka itu disampaikan Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
“KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka,” kata Budi.
Menurut Budi, empat tersangka tersebut berasal dari dua kelompok berbeda dalam konstruksi perkara.
Dua orang disebut berasal dari pihak yang diduga sebagai pemberi suap, sementara dua orang lainnya berasal dari pihak yang diduga sebagai penerima.
“Dua orang dari sisi terduga pemberi, dan dua orang lagi terduga dari sisi penerima,” kata Budi.
Meski demikian, KPK belum membuka identitas lengkap keempat tersangka tersebut kepada publik.
Budi menyebut para tersangka telah selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
“Para tersangka saat ini sudah selesai dilakukan pemeriksaan,” ujar Budi.
Setelah pemeriksaan rampung, para tersangka langsung dibawa untuk menjalani penahanan.
“Dan sudah bergeser untuk dilakukan penahanan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar dia.
Dalam perkara ini, KPK menduga ada pemberian uang dari pihak Pemkab Muara Enim kepada pihak BPK.
Uang tersebut diduga berasal dari pihak swasta dan diberikan untuk mengondisikan temuan audit BPK.
Objek yang disorot dalam perkara ini berkaitan dengan pengadaan Smart TV atau Smart Board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim.
Budi mengatakan operasi tangkap tangan kerap menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar perkara yang lebih luas.
“Tentu peristiwa tertangkap tangan sering kali menjadi entry point bagi KPK,” ucap Budi.
KPK tidak menutup kemungkinan penyidikan akan melebar ke pengadaan lain selain Smart TV atau Smart Board.
“KPK tentu akan mendalami lebih luas lagi,” ucap Budi.
Menurut Budi, penyidik akan menelusuri apakah dugaan pengaturan audit hanya berkaitan dengan satu proyek atau juga menyentuh pengadaan lain.
“Kita akan telusuri apakah ini hanya terkait dengan pengadaan itu saja atau terkait dengan audit untuk pengadaan-pengadaan lainnya,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK menangkap lima aparatur sipil negara BPK pada Selasa (9/6/2026).
Penangkapan itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap Bupati Muara Enim Edison pada Senin (8/6/2026).
Budi menjelaskan penangkapan lanjutan itu berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim kepada pihak-pihak di BPK.
“KPK kembali melakukan tangkap tangan lanjutan dari perkara tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Ia menyebut tangkap tangan tersebut menjadi bagian dari pendalaman perkara yang sebelumnya sudah menjerat Bupati Edison.
“Untuk tangkap tangan kali ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim Sumatera Selatan kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Budi.
Kasus ini berawal dari temuan BPK terkait pengadaan barang di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Salah satu pengadaan yang masuk dalam pendalaman KPK adalah Smart TV di Pemkab Muara Enim.
Budi mengatakan materi perkara tersebut sedang didalami dari para pihak yang diamankan dalam rangkaian operasi KPK.
Sebanyak enam orang diamankan dalam OTT Bupati Edison, sementara lima ASN BPK ditangkap dalam operasi lanjutan pada Selasa (9/6/2026).
Dengan demikian, total 11 orang sempat diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh KPK.
Status hukum para pihak yang diamankan kemudian diputuskan melalui gelar perkara oleh pimpinan KPK bersama jajaran penyidik.
Perkara ini membuat pengadaan Smart TV atau Smart Board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim menjadi salah satu fokus utama penyidikan.
KPK juga membuka peluang mendalami dugaan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]