WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tragedi yang menimpa pesta pernikahan Maula Akbar, putra Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina, terus menyedot perhatian publik.
Acara mewah yang digelar di Garut berujung pada insiden nahas yang merenggut tiga nyawa warga dan melukai sejumlah lainnya akibat kerumunan massa.
Baca Juga:
Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi Berujung Duka: Bocah 8 Tahun Tewas Terinjak
Pada Selasa (22/7/2025), pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Fajar, menyatakan bahwa Maula dan Putri Karlina dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tragedi tersebut.
Ia menegaskan bahwa penyelenggara pernikahan, termasuk event organizer (EO), juga wajib diperiksa dan dapat dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
"Harus diperiksa apakah dia sudah memerintahkan ke EO, memberikan rincian, 'ini loh nanti masyarakat akan datang, ini persiapkan.' Kalau dia sudah mengatakan seperti ini, dia lepas tanggung jawabnya. Tapi kalau dia diam saja juga, tidak memberitahu, dia bisa kena juga kalau dia tidak pernah mewanti-wanti kepada panitia," kata Fickar, melansir CNN, Rabu (23/7/2025).
Baca Juga:
Istri Menteri UMKM Diduga Terima Fasilitas Dubes Eropa, MAKI Desak KPK Turun Tangan
Fickar menjelaskan bahwa tanggung jawab utama memang berada di pihak EO, tetapi kedua mempelai tetap dapat terseret ke proses hukum jika tidak memberi arahan atau peringatan atas potensi risiko yang ada.
Dalam konteks ini, peran antisipatif sangat menentukan.
"Apakah yang punya hajatan sudah mewanti-wanti pada EO-nya atau tidak, itu yang jadi soal buat polisi nanti. Kalau sudah dikatakan seperti itu dan masih terjadi juga, berarti itu kelalaian EO sepenuhnya. Tapi kalau tidak pernah mengatakan itu, tidak memprediksi juga, dia (Maula dan Putri Karlina) juga bisa kena juga, walaupun bukan yang utama," jelasnya.
Menurut Fickar, keluarga korban pun berhak mengajukan gugatan terhadap EO maupun kedua mempelai sebagai pihak yang turut bertanggung jawab atas penyelenggaraan acara.
Sementara itu, pakar hukum pidana lain dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, juga menilai unsur pidana terpenuhi dalam peristiwa ini.
Ia menyebut tragedi itu sebagai bentuk kealpaan akibat dalam hukum pidana, yang patut diselidiki secara menyeluruh oleh kepolisian.
"Ya, dalam kasus ini dalam hukum pidana disebut kealpaan akibat, di mana dalam kasus ini tentu pihak kepolisian harus meminta keterangan dan memeriksa dalam penyelidikannya. Dimulai dari EO yang menyelenggarakan bekerja sama dengan pemerintah daerah Garut, termasuk unsur Satpol PP, personil Dishub, dan anggota Kepolisian yang menjadi bagian panitia," ujarnya.
Azmi menyoroti pentingnya kelengkapan administrasi penyelenggaraan acara, seperti surat izin resmi. Kelalaian dalam merencanakan jumlah tamu, pengaturan keamanan, dan distribusi logistik acara disebutnya sebagai bukti konkret unsur kealpaan.
"Panitia dan EO kurang bertindak hati-hati sehingga nyata terjadi luka-luka bagi puluhan pengunjung bahkan sampai adanya tiga orang korban kematian warga. Di sinilah menjadi terpenuhinya unsur kelalaian dalam hubungan kausalitas antara sikap, keadaan yang diketahui dari faktanya tidak adanya antisipasi, maupun sikap hati-hati dari panitia dengan dampak yang kini ditimbulkan dalam hal ini adanya korban," kata Azmi.
Ia menyimpulkan bahwa Pasal 359 KUHP dapat dikenakan kepada pihak EO maupun penanggung jawab acara.
"Sehingga Pasal 359 KUHP dapat dikenakan kepada panitia penyelenggara dan pada pihak penanggung jawab acara dimaksud," pungkasnya.
Putri Karlina sebelumnya menyatakan kesiapannya untuk diperiksa pihak berwenang terkait tragedi yang terjadi.
"Polisi akan memeriksa semuanya, bahkan kalau pun saya diperiksa, saya pasti harus diperiksa," ujarnya saat konferensi pers di rumah dinas Wakil Bupati Garut, Sabtu (19/7/2025).
"Saya sepenuhnya menyerahkan kepada pihak yang berwenang yang berkewajiban, dan saya siap bertanggung jawab penuh, kalau ada prosedur-prosedur yang harus dijalani," imbuhnya.
Namun, pihak kepolisian hingga kini belum memastikan apakah Maula maupun Putri Karlina akan dipanggil untuk pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan kecil kemungkinan keduanya diperiksa, karena seluruh tanggung jawab disebut telah diserahkan kepada EO.
"Tahapan kami adalah penyelidikan awal. Kalau pihak mempelai, 'kan, sudah menyerahkan kepada EO ya," kata Hendra, Senin (21/7/2025).
Hingga saat ini, penyelidikan atas tragedi pernikahan tersebut masih berlangsung untuk mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]