Pakar: Hak Angket DPR Tak Bisa Ubah Putusan MK soal Syarat Usia Capres-Cawapres
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebutkan, hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak bisa mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Baca Juga:
Kementerian PU Siap Hadapi Mobilitas Masyarakat Saat Nataru 2025
Kendati DPR menggunakan hak angketnya, MK melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun maju sebagai capres atau cawapres selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu.
"Tidak bisa hak angket DPR serta merta mengubah putusan MK berubah, kan sifatnya final and binding (final dan mengikat),” kata Feri kepada Kompas.com, Kamis (2/11/2023).
Bahkan, menurut Feri, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tak bisa menjadi objek hak angket DPR. Sebabnya, hak angket tidak bisa digunakan untuk mengusut lembaga peradilan.
Baca Juga:
Pj Bupati Abdya Sunawardi Hadiri Rapat Kerja dan Dengar Pendapat DPR RI
.im/app6
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.