WAHANANEWS.CO, Jakarta - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara memanas ketika lima pengacara Razman Nasution kompak walk out setelah majelis hakim tetap membacakan vonis meski terdakwa tidak hadir pada Selasa (30/9/2025).
"Kita harus menghormati hak asasi manusia, kami keberatan dan menolak pembacaan putusan, kami walk out," tegas salah satu kuasa hukum Razman, Rahmat, di hadapan majelis hakim.
Baca Juga:
Perseteruan Dua Pengacara Kondang, Razman Nasution Tersandung Vonis Penjara 18 Bulan
Rahmat menegaskan bahwa alasan ketidakhadiran kliennya adalah kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk hadir mengikuti sidang putusan.
Ia menilai seharusnya majelis hakim menunda sidang vonis hingga Razman pulih dan bisa menghadiri persidangan.
Namun, Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan tetap melanjutkan pembacaan putusan meski lima kuasa hukum Razman memilih meninggalkan ruang sidang.
Baca Juga:
Perang Kata dan Bukti: Drama Hukum Panjang Hotman Paris vs Razman Nasution
Syofia menegaskan bahwa putusan sah tetap dibacakan karena rangkaian pemeriksaan perkara sudah tuntas dan berkas dinyatakan lengkap.
"Sesuai dengan Pasal 12 ayat 2 Undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Juncto Pasal 182 ayat 1 huruf A, bahwa majelis dapat memutus perkara ini tanpa dihadiri terdakwa pada waktu sudah selesai diperiksa perkara ini. Majelis bertetapkan akan membacakan keputusan pada hari ini," ujar Syofia di persidangan.
Dalam putusan itu, Razman dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama empat bulan.
Sebagai latar belakang, kasus ini berawal dari laporan Hotman Paris terhadap Razman yang dianggap melakukan pencemaran nama baik saat menjadi kuasa hukum mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim.
"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 serta 311 KUHP.
Dalam laporan bertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan setelah menuding Hotman Paris melakukan pelecehan seksual terhadap asistennya, Iqlima Kim.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]