WahanaNews.co | Seorang remaja berinisial A (15) diamankan polisi lantaran diduga melakukan kekerasan seksual pada 9 anak di bawah umur di Cengkareng, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, korban dan pelaku merupakan teman sepermainan dan beberapa korban masih memiliki hubungan saudara.
Baca Juga:
Sempat Melarikan Diri, Polisi Tahan Petugas Damkar yang Cabuli Anak Kandung
Aksi pencabulan kepada korban dilakukan A ketika sedang bermain bersama. Ketika bermain bersama itulah, kata Zulpan, pelaku memaksa mencabuli korban dengan ancaman dan intimidasi.
"Modus pelaku yakni hal-hal yang bersifat pertemanan. Kemudian setelah itu ada yang di bawah tekanan dan ancaman sehingga terjadi perbuatan pencabulan," jelas Zulpan di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (22/12/2021).
Zulpan mengatakan, intimidasi terjadi saat korban dan pelaku bermain bersama di tempat yang jauh dari jangkauan orang dewasa.
Baca Juga:
Fakta Baru Dugaan Pelecehan Seksual Eks Ketua DPD PSI Jakbar
"Intimidasi pengancaman itu terjadi seperti saat sedang bermain di empang, terus dia mengajak kegiatan pencabulan temannya. Kalau tidak mau, dia mengintimidasi korban contohnya 'nanti gue bogem lu' seperti itu. Karena pelakunya ini usianya lebih tua, 15 tahun," jelas Zulpan.
Selain mengancam dengan kekerasan, pelaku juga mengancam dengan menyebut utang-utang korban.
"Ada juga yang dibawa atau diajak bermain dengan imbalan atau janji-janji. Kemudian ada juga yang memiliki utang, lalu dia dipaksa untuk mau menuruti perbuatannya dengan alasan berutang (kepada pelaku)," lanjutnya.