WahanaNews.co | Terdakwa pembunuhan anggota TNI AD di Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, masing-masing atas nama Maikel Yaam, Amos Ky dan Robianus Yaam dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai Frangklin Tamara, dalam sidang putusan, yang digelar, Selasa (31/5).
Sementara itu, untuk terdakwa atas nama Maklon Same alias Peles, Agus Worait dan Agustinus Yaam dijatuhi vonis pidana penjara selama 18 tahun.
Baca Juga:
Pasangan MUSA Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian, Karel Murafer: Maybrat Butuh Perubahan
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan keenam terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melanggar pasal 340 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong melalui Kepala Seksi Pidana Umum Eko Nuryanto membenarkan, terdakwa Maikel Yaam cs divonis 20 tahun penjara dan terdakwa Maklon Same cs divonis 18 tahun penjara.
"Ya benar para terdakwa terbukti melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk terdakwa Maikel Yaam cs divonis 20 tahun penjara dan terdakwa Maklon Same cs divonis 18 tahun penjara" ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa malam (31/5).
Baca Juga:
Pasangan "MUSA" Sambangi Posko Dapur Demokrasi Distrik Ayamaru Timur, Warga Sambut dengan Acara Adat Maybrat
Menurut Eko, terhadap putusan hakim, pihaknya selaku JPU maupun Tim Penasehat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sehingga Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sorong I Putu Sastra Adi Wicaksana menambahkan, keadaan yang memberatkan para terdakwa yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa termasuk dalam kriteria perkara penting berskala nasional, karena menimbulkan korban jiwa dalam jumlah banyak atau yang dilakukan secara sadis atau merusak bangunan atau obyek vital nasional.
Tindak pidana yang dilakukan para terdakwa, juga mengganggu stabilitas dan keamanan negara dan menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat serta menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban dan keluarganya.
"Hal yang memberatkan lainnya yaitu tindak pidana yang dilakukan para terdakwa dilakukan secara sadis. Selain itu, para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak mengakuinya. Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa Maklon Same alias Peles, Yakobus Worait dan Agiatinus Yaam belum pernah di hukum. Sementara untuk terdakwa Amos Ky dan Robianus Yaam, yang tidak ditemukannya keadaan yang meringankan," tandas Sastra.
Ditambahkannya, untuk rencana tuntutan yang diajukan dalam perkara ini juga berasal dari Kejaksaan Agung. [rin]