"Hal yang memberatkan lainnya yaitu tindak pidana yang dilakukan para terdakwa dilakukan secara sadis. Selain itu, para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak mengakuinya. Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa Maklon Same alias Peles, Yakobus Worait dan Agiatinus Yaam belum pernah di hukum. Sementara untuk terdakwa Amos Ky dan Robianus Yaam, yang tidak ditemukannya keadaan yang meringankan," tandas Sastra.
Ditambahkannya, untuk rencana tuntutan yang diajukan dalam perkara ini juga berasal dari Kejaksaan Agung. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.