WAHANANEWS.CO, Denpasar – Terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang WNA Australia, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonis dua terdakwa WNA Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara.
Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).
Baca Juga:
Aniaya Korban Pakai Cangkul hingga Kening Robek, Mak Aldo Dituntut JPU 4 Bulan Divonis 3 Bulan Penjara
Hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; dan Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan kumulatif Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mevlut Coskun dan terdakwa Paea Imiddlemore Tupou dengan pidana masing-masing selama 16 tahun penjara," ujar Hakim, melansir dari Antara.
Baca Juga:
Majikan yang Siksa ART Hingga Paksa Makan Kotoran Anjing Divonis 10 Tahun Penjara
Hukuman tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung yang menuntut kedua terdakwa dipenjara selama 18 tahun.
Menurut penilaian hakim, para terdakwa dan Darcy Francesco Jenson (berkas perkara terpisah) telah merencanakan secara sistematis.
Hakim menilai para terdakwa melakukan penembakan hingga mengakibatkan korban Zivan Radmanovic meninggal dunia dan saksi korban Sanar Ghanim mengalami luka-luka.