WahanaNews.co | Polisi telah resmi tetapkan Rizky Billar sebagai tersangka di kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora.
Pemeriksaan Rizky Billar malam ini berlanjut dan berkembang jadi 48 pertanyaan.
Baca Juga:
Jefri Nichol Siap Bertarung dengan Rizky Billar
"Pertanyaan sebanyak 38 kemudian berkembang menjadi 48," kata Kasi Humas Polres Jaksel AKP Nurma kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).
Nurma mengatakan, seluruh pertanyaan tersebut sudah dijawab oleh Rizky Billar melalui hak jawab yang dimiliki sebagai seorang saksi.
"Itu semua sudah dijawab itu adalah hak jawab dari saudara R," ujarnya.
Baca Juga:
Ini Daftar Cicilan Rizky Billar yang Dibongkar Eks Karyawan
Sebelumnya, polisi telah memeriksa Rizky Billar terkait dugaan KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora.
Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka.
"Maka malam hari ini, hasil pemeriksaan penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Rabu (12/10/2022).
Zulpan mengatakan penetapan tersangka Rizky Billar dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel melakukan gelar perkara.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimiliki pihak kepolisian, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Rizky Billar ditetapkan jadi tersangka setelah diperiksa intensif di Polres Jaksel.
Total sebanyak 38 pertanyaan diajukan polisi kepadanya soal dugaan KDRT yang dilaporkan.
Zulpan mengatakan Rizky Billar disangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Terkait kasus tersebut Rizky Billar terancam 5 tahun penjara.
Bunyi Pasal 44 sebagai berikut:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)." [rin]