WahanaNews.co | Dari ribuan kasus kekerasan seksual, pemerintah ungkap bahwa kepolisian dan kejaksaan hanya menyelesaikan lima persen kasus.
Ketua Tim Gugus Tugas RUU TPKS Eddy OS Hiariej mengungkap ada masalah pada hukum acara penanganan kekerasan seksual. Dia berkata pemerintah berupaya memperbaiki itu lewat RUU TPKS.
Baca Juga:
Kemen PPPA Kawal Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Berkebutuhan Khusus di Jakarta
Pemerintah berharap hal itu bisa dibenahi dengan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Seksual (RUU TPKS).
"Sebelumnya, dari ribuan kasus yang ditangani kepolisian dan kejaksaan, penyelesaiannya hanya kurang dari lima persen. Berarti ada masalah pada hukum acaranya.
Nah ini yang diperbaiki," kata Eddy dalam keterangan tertulis Kantor Staf Presiden, kemarin.
Baca Juga:
KemenPPPA Catat Ada 9.588 Kasus, Indonesia Darurat Kekerasan Seksual terhadap Anak
Dia yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu mengatakan pemerintah saat ini sedang mematangkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU TPKS.
Daftar itu yang akan menjadi modal pemerintah saat membahas RUU TPKS bersama DPR.
Dia berkata ada 623 DIM RUU TPKS yang sudah dikantongi pemerintah. Beberapa poin yang ditekankan pemerintah dalam daftar tersebut adalah hukum acara pidana serta penanganan dan rehabilitasi korban kekerasan seksual.
"Saya meyakini dengan diskusi publik rumusan DIM RUU TPKS akan menjawab segala persoalan terkait kekerasan seksual," ujarnya.
Sebelumnya, DPR menetapkan RUU TPKS sebagai rancangan undang-undang inisiatif DPR. Dengan keputusan itu, pembahasan RUU TPKS akan segera bergulir di parlemen.
Pembahasan menunggu surat presiden (surpres) beserta daftar inventaris masalah (DIM) dari pemerintah. Setelah itu, pimpinan DPR akan menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD) yang bertugas membahas RUU itu hingga selesai. [bay]