WahanaNews.co | Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno mengungkapkan, jika memang ada usulan pemilu ditunda, seyogianya dilakukan sesuai prosedur di MPR.
Dalam perihal penundaan pemilu, Hendrawan menegaskan, PDIP akan selalu menjunjung tinggi dan menjaga marwah konstitusi.
Baca Juga:
La Nyalla Mattaliti Terus Pojokkan LBP, Pahala Sitorus Angkat Bicara
Demikian Hendrawan Supratikno merespons usulan penundaan pemilu, Rabu (23/2/2022).
“Kami kan menjunjung tinggi dan menjaga marwah konstitusi. Artinya kalau memang ada keinginan di luar apa-apa yang sekarang menjadi titah konstitusi, tentu melalui proses prosedur yang sudah disepakati bersama,” ujarnya.
“Itu sebabnya MPR di Undang-Undang Dasar mempunyai hak untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar 1945,” tambahnya.
Baca Juga:
UUD Diamandemen Terkait Masa Jabatan Presiden, Pakar: MPR Bisa Jadi Lembaga Tertinggi
Bagi Hendrawan, jika pada akhirnya MPR mengubah konstitusi dan menunda pemilu, hal itu merupakan kehendak rakyat.
Dalam argumentasinya, Hendrawan juga menyinggung pernyataan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bahwa UUD 1945 bukanlah kitab suci.
“Loh, Pak SBY sudah menyampaikan itu berkali-kali bahwa Undang-Undang Dasar itu bukan kitab suci agama. Kita semua sudah tahu dan yakin itu,” ujarnya.