WahanaNews.co | Rumah keluarga artis sekaligus politikus Wanda Hamidah yang beralamat di Jalan Citandui No 2, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, semestinya dikosongkan pada Oktober lalu, atas permintaan pihak Japto Soerjosoemarno selaku pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan 2022 (SHGB).
Wanda menjelaskan, rumah yang seharusnya dikosongkan oleh Pemkot Jakarta Pusat berada di Jalan Ciasem No. 1A dan No. 1B, yang merupakan milik Japto Soerjasoemarno, bukan rumah yang saat ini dihuninya yang berada di Jalan Citandui No. 2, Cikini, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
"Jelas mereka salah alamat, kita sudah tinggal di sini secara turun temurun sejak 1962," kata Wanda, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan keterangan tertulis yang dibagikan kuasa hukum keluarga Wanda, rumah tersebut ditempati kakek Wanda, Idrus Abubakar, sejak 1962 hingga wafat pada 2012.
Rumah itu lalu ditempati oleh ahli waris Idrus, Hamid Husein, paman dari Wanda Hamidah.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
Bertepatan dengan wafatnya kakek Wanda pada 2012 itulah, surat izin penghunian (SIP) atas keluarga Wanda berhenti. Namun, keluarga Wanda masih terus tinggal di sana , hingga Pemprov DKI meminta untuk dilakukan pengosongan.
Dijelaskan Kabag Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Ani Suryani, keluarga Wanda hanya mengantongi Surat Izin Penghunian (SIP).
“SIP bukan tolok ukur atas kepemilikan tanah. Sebab, SIP prinsipnya sewa-menyewa, dan tidak dapat diwariskan. Apalagi, SIP yang dimiliki keluarga Wanda Hamidah sudah mati sejak tahun 2012. Japto kemudian membeli lahan milik Pemprov DKI Jakarta itu, dan sudah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB),” papar Ani, dikutip Selasa (15/11).
Menurut Ani, jika saat ini keluarga Wanda memutuskan untuk memperpanjang SIP, maka instansi terkait dipastikan akan menolak, karena tanah tersebut sudah dimiliki Japto sebagai pemegang HGB.
"Karena sudah HGB-nya Pak Japto, sudah terlebih dahulu beliau meng-HGB-kan, beliau itulah yang memiliki legal standing-nya," terang Ani.
"Keluarga Wanda hanya punya SIP atau Surat Izin Penghunian, yang hanya diizinkan atas bangunannya. Kalau itu diizinkan sama pemilik [pemilik HGB] gitu lho, maksudnya. Kalau pemilik sudah tidak mengizinkan, ya sudah… dia harus keluar," jelas Ani.
Kuasa hukum Japto, KRT Tohom Purba, memastikan, secara legalitas, lokasi yang ditempati keluarga Wanda memang milik kliennya.
“Kepemilikan itu berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1000/Cikini seluas 765 m2 dan SHGB Nomor 1001/Cikini seluas 534 m2,” sebutnya.
Luas tanahnya sekitar 1.400 meter persegi, tetapi sekarang ini Japto baru menggunakan 200 meter persegi saja untuk kantor ormas yang dipimpinnya, Pemuda Pancasila.
Lahan 1.400 meter persegi, semula ditempati empat keluarga pemegang SIP. Tiga keluarga bersedia pindah ke sebuah apartemen. Sedangkan keluarga Wanda Hamidah keukeuh menghuni rumah di lahan tersebut, meskipun tanpa hak. [rna]