WahanaNews.co | Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menuding organisasi masyarakat Pemuda Pancasila telah menguasai aset milik negara tanpa hak, berupa bangunan yang berlokasi di kawasan Kemayoran, Jakarta Barat.
Menanggapi hal tersebut, pihak Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Majelis Pimpinan Cabang (BPPH MPC) menegaskan bahwa pihaknya menyewa ruko tersebut beberapa lantai, dan bukan menguasai satu gedung.
Baca Juga:
Rakerwil Pemuda Pancasila Kalsel Tegaskan Dukungan Penuh untuk Muhidin dan Hasnur
“Tahun 2019, di bawah kepemimpinan Ketua Royan Khalifah yang menjabat sebagai ketua MPC Jakarta Pusat, kami melanjutkan sekretariat yang berada di Jalan Letjen Suprapto tersebut yang dipinjamkan oleh seseorang, satu lantai. Namun, karena kekurangan ruangan di ruko tersebut, maka kami memutuskan menyewa lantai lain agar dapat beraktivitas menjalankan roda organisasi,” ujar Ketua BPPH, Anca Samosir.
Ia menambahkan, Pemuda Pancasila membutuhkan ruangan tambahan guna menyimpan sembako, tabung oksigen dan peralatan untuk kegiatan sosial. Oleh karena itu, pihaknya menyewa lantai lainnya.
“Setelah beberapa bulan kami menyewa lantai tersebut, LMAN menyampaikan pemberitahuan bahwa aset tersebut milik LMAN, dan agar tetap dapat menggunakan aset tersebut, maka kami dianjurkan mengajukan surat permohonan pinjam pakai ke pihak LMAN,” Tuturnya.
Baca Juga:
Soal Pencopotan Khenoki Waruwu sebagai Ketua MPO PP Nias Barat, Era Era Hia Bilang Begini
Pemuda Pancasila menambahkan, bahwa telah terjadi kesepakatan secara lisan antara LMAN dan Pemuda Pancasila di MPC Pemuda Pancasila Jakarta Pusat untuk meminjamkan aset tersebut selama 1 sampai 2 priode, dengan catatan pihak MPC Pemuda Pancasila Jakarta Pusat mengirimkan surat permohonan pemanfaatan aset ke pihak LMAN.
Pada tanggal tanggal 30 November 2021, MPC Pemuda Pancasila Jakarta Pusat menyampaikan surat permohonan tersebut. Namun, pada tanggal 1 Desember 2021 Ketua MPC Pemuda Pancasila menerima surat dari LMAN Perihal pengosongan tempat tersebut dan pada tanggal 4 Desember 2021, dan Ketuanya, Royan Khalifah, menerima surat dari Polres Metro Jakarta Pusat perihal pemanggilan klarifikasi atas laporan dari LMAN.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat juga memberikan tanggapan terkait hal tersebut dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin, 13 Desember 2021 di Aula Lantai 3 Polres Metro Jakarta Pusat.
“Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh LMAN cukup panjang, salah satunya telah dilakukan negosiasi sebanyak dua kali, namun tidak menemukan jalan. Kemudian, dari LMAN melaporkan hal ini ke Polres Metro Jakarta Pusat,” Ucap Setyo dalam konferensi pers.
Polres Metro Jakpus menambahkan, bahwa tidak terdapat hambatan dan perlawanan dari ormas yang bersangkutan.
“Untuk penetapan tersangka masih belum kita lakukan, hanya kita amankan asetnya, tentunya untuk aset ini masih harus meneliti lebih dalam siapa yang harus bertanggung jawab, dan ini masih dalam penyidikan. Yang jelas aset ini dikuasai oleh Pemuda Pancasila,” Tutup Setyo. [rin]