WahanaNews.co | Musisi legendaris, Iwan Fals, melaporkan salah seorang pendiri Orang Indonesia (OI) dengan inisial KS ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.
Namun, dalam laporan ini, Iwan Fals hanya berstatus sebagai saksi. Sedangkan pihak pelapornya adalah istri Iwan, Rosanna.
Baca Juga:
Iwan Fals Menduga Anak Lelaki Megawati Satu Ini Akan Jadi Capres
"Terkait pencemaran nama baik. Ada anak-anak saya, sama rekan OI. Sementara itu saja saya menemani istri," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/11).
Pengacara Iwan, Ikhsan menyampaikan bahwa laporan ini terkait fitnah yang disampaikan lewat YouTube hingga tayangan televisi.
"Laporan ini terkait adanya fitnah atau berita tidak benar yang ditayangkan dalam media elektronik, termasuk YouTube dan Trans 7 oleh oknum yang saya sebut berinisial KS," tuturnya.
Baca Juga:
Iwan Fals Rayakan Hari Jadi ke 61 Bersama Fans
Sebelum laporan ini dibuat, pihak Iwan telah membuka pintu musyawarah dengan pihak terlapor, namun tak direspon.
Lebih lanjut, Ikhsan menyebut bahwa laporan itu dilayangkan untuk meluruskan pernyataan tidak benar yang dibuat oleh terlapor.
"Intinya klien kami menggunakan haknya sebagai warga negara untuk menggunakan meluruskan kebohongan tersebut," tutur Ikhsan.
Laporan ini diterima polisi dengan nomor STTLP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.