WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengumumkan jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden. Pendaftaran akan dimulai pada tanggal 19 Oktober dan akan berakhir pada tanggal 25 Oktober 2024.
Hasyim menyebutkan bahwa pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden akan terbuka dari tanggal 19 hingga 24 Oktober pada jam kerja dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Baca Juga:
Pemohon Uji Materi UU Pemilu Desak Percepatan Pelantikan Presiden Terpilih
Sedangkan untuk hari terakhir, yaitu 25 Oktober 2024, pendaftaran akan ditutup oleh KPU pada pukul 23.59 WIB.
Pendaftaran tersebut akan dilakukan di kantor KPU, mirip dengan proses pendaftaran partai politik dan calon legislatif.
Lebih lanjut, Hasyim juga menjelaskan nantinya akan menyiapkan bagian help desk KPU untuk berkoordinasi dengan liaison officer (LO) dari tiap-tiap parpol jelang pendaftaran.
Baca Juga:
Mahfud MD: Saya Lebih Baik dari Prabowo-Gibran, tetapi Rakyat Lebih Percaya Mereka
Nantinya, LO tiap parpol itu harus berkoordinasi dengan KPU untuk mendaftarkan rencana pasangan capres yang akan didaftarkan ke KPU.
"Itu hari, tanggal kapan. Kemudian batas waktu terakhir untuk menginformasikan ke help desk kapan, dan seterusnya," kata dia.
Belakangan ini sudah ada tiga bakal calon presiden yang akan maju pada Pilpres 2024. Mereka di antaranya Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan.
Selain Prabowo dan Ganjar, hanya Anies yang sudah mengumumkan cawapresnya yakni Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Berikut jadwal pendaftaran capres-cawapres di Pilpres 2024:
- 19-24 Oktober: Pukul 08.00-16.00 WIB
- 25 Oktober: Pukul 08.00-23.59 WIB.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]