WahanaNews.co, Jakarta – Merespons pernyataan kubu Firli Bahuri yang mengklaim tidak pernah berkomunikasi ataupun memeras kliennya, pengacara Eks Mantan Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut ada keterlibatan dari sejumlah petinggi partai politik lainnya di beberapa proyek Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen.
Baca Juga:
Ari Yusuf Amir Eks Tim Hukum Anies-Imin Jadi Pengacara Tom Lembong
Djamaluddin justru mengklaim ada dugaan keterlibatan petinggi dari beberapa partai politik di proyek Kementan menjadi pintu masuk pemerasan yang dilakukan Firli kepada SYL.
"Ini terkait dugaan keterlibatan mereka di beberapa proyek di Kementan, sehingga terjadi pemerasan dari FB selaku ketua KPK nonaktif terhadap pak SYL," ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/12/2023), melansir CNN Indonesia.
Meski begitu, Djamaluddin enggan membeberkan lebih jauh ihwal partai politik mana saja yang diduga terlibat dalam proyek-proyek di Kementan. Ia mengaku khawatir hal itu dapat mengganggu proses Pemilu 2024 yang sudah berjalan.
Baca Juga:
Kasus Suap Ronald Tannur, Pengacara Dini Klaim Ditawari Nyaris Rp1 Miliar
Ia hanya mengatakan terdapat lebih dari 2 partai politik yang diduga terlibat. Lebih lanjut, Djamaluddin meyakini dugaan keterlibatan itu seharusnya juga akan terungkap dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami menduga terkait dengan keterlibatan beberapa oknum petinggi beberapa partai tertentu, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu pesta demokrasi di 2024," ujarnya.
"Ada lebih dari dua partai politiklah yang diduga terlibat dalam permasalahan itu. Ada oknum ya, oknum, petinggi partai," jelasnya.
Di sisi lain, Djamaluddin juga meminta agar kubu Firli untuk tidak menyebarkan hoaks terhadap kliennya. Ia mewanti-wanti apabila bukti percakapan antara Firli dan SYL benar-benar justru akan menghebohkan publik.
"Aku enggan untuk menyebutkan partai mana. Aku kirim sinyal ke pengacara pak FB. Jangan asal ngomong karena kalau kita buka bisa-bisa Pilpres ini bisa ditunda," pungkasnya.
Sebelumnya pengacara Firli, Ian Iskandar mengklaim dalam barang bukti tangkapan komunikasi digital yang dimiliki penyidik, SYL justru berkomunikasi dengan sosok yang mengaku sebagai kliennya.
"Jadi orang lain yang mengaku Pak Firli. Itu diakui oleh Pak SYL dan itu menjadi barang bukti yang diperlihatkan kepada kami," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (1/12).
Oleh karena itu, Ian menilai kliennya merasa dituduh atas adanya bukti percakapan dengan SYL. Sebab, akun tersebut dianggapnya telah mencatut nama Firli untuk berkomunikasi dengan SYL.
Oleh karena itu, Ian menilai kliennya merasa dituduh atas adanya bukti percakapan dengan SYL. Sebab, akun tersebut dianggapnya telah mencatut nama Firli untuk berkomunikasi dengan SYL.
Diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.
Meski telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan. Alasannya, penyidik menilai belum perlu dilakukan penahanan.
"Karena belum diperlukan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi lewat pesan singkat (1/12).
[Redaktur: Alpredo Gultom]