WahanaNews.co I Pertimbangan penerbitan Perpres No.
12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut PBJP adalah untuk penyesuaian
pengaturan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi,
dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari
APBN/APBD.
Baca Juga:
Anggaran Pembangunan TPS Menjadi TPS 3R di Rawa Terate Diduga Mark-up
Dalam PBJP untuk kemudahan berusaha berdasarkan Undang Undang
No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan penyesuaian ketentuan Sumber Daya
Manusia Pengadaan Barang/Jasa, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
Dikutip dari tulisan Drs. Edi Usman, ST.,MT, Ahli Hukum
Kontrak Pengadaan, dosen Politeknik Medan menerangkan, bahwa Perpres No. 12
Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan perubahan dari
Perpres No. 16 Tahun 2018 dan juga sekaligus salah satu dari 49 peraturan
pelaksanaan Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga:
Pemerintah Siap Luncurkan e-Katalog A6, Luhut Panjaitan Sebut Akan Kurangi Korupsi
Undang-Undang Cipta Kerja dan Perpres mengatur ketentuan
tentang prioritas penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta
Koperasi dan Pengadaan Jasa Konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari
APBN/APBD.