WahanaNews.co I Pertimbangan penerbitan Perpres No.
12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut PBJP adalah untuk penyesuaian
pengaturan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi,
dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari
APBN/APBD.
Baca Juga:
Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator Reformasi Birokrasi
Dalam PBJP untuk kemudahan berusaha berdasarkan Undang Undang
No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan penyesuaian ketentuan Sumber Daya
Manusia Pengadaan Barang/Jasa, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
Dikutip dari tulisan Drs. Edi Usman, ST.,MT, Ahli Hukum
Kontrak Pengadaan, dosen Politeknik Medan menerangkan, bahwa Perpres No. 12
Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan perubahan dari
Perpres No. 16 Tahun 2018 dan juga sekaligus salah satu dari 49 peraturan
pelaksanaan Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga:
Tambahan Syarat Tender di Balai Besar Jalan Sumut Digugat, Ditjen Bina Konstruksi PUPR Siap Kooperatif
Undang-Undang Cipta Kerja dan Perpres mengatur ketentuan
tentang prioritas penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta
Koperasi dan Pengadaan Jasa Konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari
APBN/APBD.