WAHANANEWS.CO, Jakarta - Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim kini berada dalam sorotan publik setelah Kejaksaan Agung resmi mencegahnya bepergian ke luar negeri.
Pencekalan ini dilakukan di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022, sebuah program ambisius yang dijalankan saat Nadiem masih menjabat sebagai menteri.
Baca Juga:
Prabowo: Keberhasilan Bangsa Ditentukan oleh Pendidikan
Langkah hukum ini menandai bahwa peran Nadiem dalam program tersebut masih menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pencekalan terhadap Nadiem mulai berlaku sejak 19 Juni 2025 untuk jangka waktu enam bulan ke depan.
“Iya sejak 19 Juni 2025, untuk 6 bulan ke depan,” ujar Harli saat dikonfirmasi, Jumat (27/6/2025).
Baca Juga:
Prabowo: Anggaran Pendidikan 2025 Tertinggi Sepanjang Sejarah
“Alasannya, untuk memperlancar proses penyidikan,” imbuhnya.
Harli sebelumnya juga telah mengisyaratkan adanya kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap Nadiem.
Hal ini disebabkan masih adanya sejumlah hal yang perlu didalami dari peran Nadiem dalam proyek pengadaan teknologi pendidikan bernilai besar tersebut.