WahanaNews.co | Sidang lanjutan terkait kasus dugaan penyekapan pengusaha di Depok Atet Handiyana Juliandri Sihombing oleh oknum anggota TNI baru saja digelar oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sidang tersebut menghadirkan Muis dan Ichsan selaku karyawan PT Indocertes sebagai saksi.
Diketahui, kasus penyekapan ini ternyata terkait penggelapan uang PT Indocertes yang diduga dilakukan oleh Atet. Saksi Muis menyatakan bahwa Atet telah berjanji mengembalikan uang perusahaan alutsista pada 25 Agustus 2021.
Baca Juga:
Saat Persidangan, Bharada E Ceritakan Membohongi Kapolri
Klaim pemberian terhadap pejabat TNI inilah yang kemudian melibatkan terdakwa Lettu Chb HS dan Mayor H untuk mengklarifikasi. Dikatakan saksi Ichsan, Atet ternyata memang tidak pernah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum TNI seperti yang dia klaim sebelumnya.
“Atet lalu berjanji mengembalikan uang sebesar Rp30 miliar yang masih disimpan di rumahnya. Dia mengaku sebagian sudah dibelikan mobil, motor, dan aset lain,” ujar saksi Ichsan menceritakan kronologi peristiwa di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Rizki Gunturida.
Oditur Mayor Chk Upen Jaya Supena lalu bertanya kepada saksi Ichsan alasan mengajak terdakwa Lettu Chb HS untuk ikut mengantar ke kediaman Atet di Depok.
Baca Juga:
Kombes Susanto Haris Ceritakan Soal Simsa yang Dimiliki Bharada E
”Saya merasa risau dengan Atet karena dia punya senjata api,” jawab Ichsan.
Dia bercerita jika Atet pernah menanyainya soal seluk-beluk senjata api seraya menunjukkan pistol miliknya. “Pak Ichsan ngerti soal pistol enggak? Ditunjukkanlah pistolnya, ditaruh di meja,” ujar saksi Ichsan.
Hakim juga mempertanyakan mengenai kejanggalan penyerahan uang tunai dalam jumlah besar tersebut tanpa adanya bukti, seperti kuitansi ataupun saksi seperti yang diungkapkan Atet Handiyana dalam persidangan. Mengenai hal tersebut, di persidangan Atet mengatakan pernah bertanya kepada KS mengenai maksud dari pemberian uang Rp41 miliar.