"Saya mempertanyakan ke beliau, ini uang apa? Uang perusahaan, uang pribadi atau uang apa. Sudah kamu pakai saja," ujar Atet menirukan perkataan KS, owner PT Indocertes.
Sebelumnya, Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Kusuma mendakwa Lettu Chb HS terlibat melakukan penyekapan Atet Handiyana di Hotel Margo pada 25-27 Agustus 2021 dalam persidangan Kamis (21/1/2022).
Baca Juga:
Saat Persidangan, Bharada E Ceritakan Membohongi Kapolri
Atas perbuatannya, Lettu Chb HS didakwa tiga pasal berlapis meliputi dua pasal KUHPidana, yaitu Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan satu pasal terkait Keputusan Panglima TNI. Rencananya sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan penyekapan terhadap Atet Handiyana akan digelar pada Kamis (7/4/2022). [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.