WahanaNews.co | Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menjelaskan proses penanganan kasus Ferdy Sambo dalam persidangan lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Ridwan menyampaikan, dirinya mengaku gelisah saat menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang tewas di rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Dalam kesaksiannya tersebut, Ridwan juga mengakui, pada saat dirinya ingin olah TKP pada 8 Juli 2022, tak banyak yang dilakukan. Ia merasa terintervensi dengan keadaan di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Saya dibebani dengan tanggung jawab sebagai manajerial, menghadapi permasalahan yang saat itu saya dengar pelaku adalah seorang jenderal bintang dua, yang mana dia punya kualifikasi lebih dari pada jenderal bintang dua jajaran lain," tutur Ridwan.
Ia merasa dirinya tak bisa melaksanakan tugas dengan lepas. Apalagi, olah TKP dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, seorang jenderal bintang dua kepolisian.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Satu sisi, hal-hal yang sifatnya faktual, hal-hal yang naluri kita bisa seharusnya kita kedepankan, itu tak bisa berjalan baik. Karena bagaimana emosi itu sudah bermain, mulai dari kita ada penegasan juga ada satu sifat familiar masalah penegasan, kemudian setelah itu ditimpa dengan masalah emosional dan tangisan atau kesedihan, jadi secara psikologis, maksudnya secara perasaan saya, sederhana saja, terombang-ambing, saya blank," terang Ridwan.
"Semua berjalan dengan baik. Nah saat itu juga, bukan saja jenderal satu orang di situ kan tiga orang jenderal. Maksud saya, bukan satu pimpinan tetapi dua. Jadi sangat riskan sekali kalau misalnya saya harus berbicara sebelum saya berjalan. Jadi terlepas dari itu saya juga merasakan itu yang harus pertimbangan saya," tutur Ridwan. [sdy]