WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan berkas penyidikan Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi, tersangka penyuap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
Penyuapan berkaitan dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di kabupaten PPU, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Perkeretaapian, Anggota Pokja di Purwokerto Terima Sejumlah Uang
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah menyerahkan berkas penyidikan Yudi kepada tim jaksa penuntut umum pada KPK.
"Hari ini tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik dengan tersangka AZ karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022).
Ali mengatakan, penahanan terhadap Yudi masih akan dilakukan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Penahanan dilanjutkan selama 20 hari terhitung sejak 11 Maret 2022 sampai 30 Maret 2022.
Baca Juga:
Gubernur Kalsel Tak Lagi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Ini Alasan Hakim
"Tim Jaksa akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda," kata Ali.
KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.
Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.