WahanaNews.co, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengonfirmasi kematian Pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi.
Piton sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (almarhum).
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
"Berdasarkan informasi yang kami terima, salah satu pihak pemberi suap dalam kasus pemberian suap kepada Lukas Enembe (Gubernur Papua) yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka, yaitu Piton Enumbi (PE), pada Kamis (30/5/2024), dinyatakan meninggal dunia karena alasan medis sesuai sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura," ungkap Ali melalui keterangan tertulis pada Senin (3/6/2024).
Ali menjelaskan bahwa KPK akan membahas status hukum Piton sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Piton bersama dengan Karyawan PT Tabi Bangun Papua, Fredrik Banne, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada April tahun lalu.
Baca Juga:
Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,5 Tahun Penjara
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Lukas.
Lukas sendiri telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp19,69 miliar subsider dua tahun penjara serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani hukuman. Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp19,6 miliar.