WAHANANEWS.CO, Jakarta – Persatuan Pengacara Perlindungan Konsumen Indonesia (PERAPKI) menyatakan dukungan kuat terhadap pembentukan standar tunggal profesi advokat serta pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai wadah utama yang terintegrasi, seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat di DPR.
Ketua Umum DPN PERAPKI, KRT Tohom Purba, memandang momentum legislasi ini sebagai titik krusial untuk merestrukturisasi profesi advokat secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi regulasi, tetapi juga tata kelola, integritas, dan arah masa depan profesi hukum di Indonesia.
Baca Juga:
Perapki Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko oleh Menimipas Agus Andrianto
“Ini adalah momentum untuk membangun ulang fondasi profesi advokat agar lebih kredibel, terukur, dan dipercaya publik,” ujar Tohom, Sabtu (25/4/2026).
Menurutnya, fragmentasi organisasi advokat yang selama ini terjadi telah menimbulkan disparitas standar kompetensi, inkonsistensi penegakan kode etik, serta melemahnya kepercayaan publik terhadap profesi advokat sebagai bagian dari sistem peradilan.
“Selama standar profesi tidak tunggal, maka kualitas advokat akan sulit dikontrol dan masyarakat tidak mendapatkan kepastian layanan hukum yang adil,” katanya.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan DPP Kongres Advokat Indonesia Terkait RUU Hukum Acara Perdata
Ia menilai pembentukan standar tunggal bukan hanya soal penyederhanaan sistem, melainkan fondasi untuk menciptakan ekosistem profesi yang akuntabel dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Dalam perspektif PERAPKI, standar nasional yang seragam akan memperkuat kualitas layanan hukum sekaligus memastikan perlindungan konsumen jasa hukum berjalan optimal.
Lebih jauh, Tohom melihat gagasan Dewan Advokat Nasional sebagai instrumen strategis untuk membangun tata kelola profesi yang modern dan berorientasi masa depan.
“Dewan Advokat Nasional harus menjadi otoritas etik dan kualitas, bukan sekadar simbol kelembagaan, sehingga mampu mengawasi dan menjaga marwah profesi secara konsisten,” ujarnya.
Dalam analisisnya, ia menyoroti bahwa profesi advokat ke depan akan menghadapi tantangan baru yang jauh lebih kompleks, termasuk digitalisasi layanan hukum, meningkatnya sengketa di sektor ekonomi baru, hingga tuntutan transparansi publik yang semakin tinggi.
“Kalau tidak ada satu sistem terpadu, profesi advokat akan tertinggal dan tidak mampu menjawab dinamika hukum modern,” kata Tohom.
Ia juga menggarisbawahi bahwa profesi advokat harus bergerak menuju model berbasis meritokrasi, di mana kualitas, integritas, dan rekam jejak menjadi faktor utama, bukan afiliasi organisasi.
“Ke depan, advokat harus dinilai dari kualitas dan integritasnya, bukan dari organisasi mana ia berasal,” ucapnya.
Ia menilai langkah ini akan memperkuat posisi advokat sebagai bagian integral dari sistem peradilan, sekaligus membangun kembali kepercayaan publik terhadap profesi tersebut.
“Kalau sistemnya kuat dan transparan, kepercayaan publik akan ikut tumbuh, dan itu menjadi modal utama bagi penegakan hukum yang berkeadilan,” tuturnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI membuka pembahasan RUU Advokat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan melibatkan berbagai organisasi advokat, di antaranya PERADI, PERADI RBA, PERADI SAI, KAI, dan YLBHI, yang turut menyampaikan berbagai usulan terkait standar tunggal profesi dan pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai solusi atas banyaknya organisasi advokat yang ada saat ini.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]