WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kongres Advokat Indonesia (KAI) menegaskan komitmennya dalam mendorong pembaruan hukum acara perdata melalui partisipasi aktif dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU HaPer) yang digelar Komisi III DPR RI pada Senin, 30 Maret 2026.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni tersebut menghadirkan organisasi advokat, termasuk PERADI SAI dan KAI, guna menyerap aspirasi serta masukan konstruktif terhadap penyempurnaan draf RUU HaPer.
Baca Juga:
Komisi III Soroti Kasus Andrie, Polisi Akui Sudah Limpahkan ke TNI
Kehadiran KAI dalam forum tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa perspektif praktisi hukum turut mewarnai proses legislasi, khususnya dalam upaya membangun sistem peradilan perdata yang lebih modern, efektif, dan berkeadilan.
Ketua Umum KAI, Siti Jamaliah Lubis, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik ruang partisipasi yang diberikan oleh DPR RI kepada organisasi advokat dalam pembahasan regulasi strategis tersebut.
“KAI memandang RDPU ini sebagai momentum penting untuk menyampaikan pandangan berbasis praktik di lapangan, sehingga RUU Hukum Acara Perdata yang disusun benar-benar aplikatif, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Siti, Jamaliah, Senin (30/3/2026).
Baca Juga:
Amsal Sitepu Disidang, Ekraf Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Karya Kreatif
Ia juga menegaskan bahwa KAI mendorong agar pembaruan hukum acara perdata tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga menjawab tantangan nyata di dunia peradilan, termasuk efisiensi proses berperkara dan akses keadilan yang lebih luas.
“Kami berharap RUU ini dapat menjadi tonggak modernisasi hukum acara perdata di Indonesia, dengan mengedepankan prinsip sederhana, cepat, dan biaya ringan, tanpa mengurangi kualitas keadilan,” tambahnya.