WahanaNews.co | Anggota Polrestabes Medan dituntut 6 bulan penjara usai didakwa memeras mahasiswi Rp200 ribu saat melakukan tilang, Kamis (11/11/2021) lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rasmayadi Purba mengatakan Bripka Panca Karsa dinilai terbukti melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pidana.
Baca Juga:
Terlibat Kasus Perampokan, 15 Anggota Polrestabes Medan Jadi Buronan
"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menuntut terdakwa Panca Karsa dengan pidana 6 bulan penjara. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/3).
Usai sidang tuntutan, majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
Kasus yang menjerat Bripka Panca berawal saat dia melihat mahasiswi bernama Nur Widiana melintas di Jalan Dr Mansur Medan, menggunakan sepeda motor, pada 11 November 2021.
Baca Juga:
Viral Video Pegawai Curi Uang Miliaran dari Rumah Bobby, Ini Klarifikasi Polisi
Korban saat itu baru pulang dari kuliah dan bermaksud mencari makan di sekitaran Jalan Setiabudi, Medan. Ketika korban melintas di depan masjid Istiqomah, tiba-tiba dari belakang korban dipepet terdakwa yang juga mengendarai sepeda motor.
Saat itu, Panca memakai seragam dinas Polri serta rompi hijau bertuliskan POLISI pada bagian dada dan bagian belakangnya.
Setelah memberhentikan sepeda motor korban, terdakwa meminta surat-surat kendaraannya. Saat itu korban mengeluarkan STNK sepeda motor dari dompet di dalam tas dan memberikannya pada terdakwa.
Saat terdakwa meminta SIM, korban mengaku tidak memilikinya. Bripka Panca lantas meminta uang Rp200 ribu ke korban. Karena hanya punya uang Rp100 ribu akhirnya korban menyerahkan ke terdakwa.
Saat uang itu akan diserahkan, tiba-tiba warga sekitar berteriak kepada korban. Mereka mengerumuni terdakwa karena mengiranya polisi gadungan. Terdakwa bahkan nyaris diamuk massa.
Bripka Panca diamankan ke pos sekuriti dan dibawa petugas polisi yang melintas ke Polsek Sunggal. Kemudian, korban diarahkan ke Polsek Sunggal untuk membuat pengaduan.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdakwa merupakan polisi aktif. Lalu terdakwa dijemput petugas Provost Polrestabes Medan. [bay]