WahanaNews.co | Pengangkatan 5 penjabat (Pj) Gubernur yang telah dilantik secara resmi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kamis, (12/5/2022) lalu, jadi sorotan banyak pihak.
Penunjukkan Pj Gubernur ini disayangkan, karena dianggap kurang terbuka dan dianggap tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga dapat menimbulkan permasalahan.
Baca Juga:
Dalam Sesi Doa, MUI Harap Presiden Prabowo Bangun Demokrasi dan Berantas Korupsi
"Jika tidak ada aturan teknis yang transparan, terbuka, dan akuntabel tentu bisa saja berpotensi penunjukan ini dipermasalahkan karena dianggap tidak sesuai dengan putusan MK," ujar Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Senin, 16 Mei 2022.
Sosok yang kerap disapa Ninis ini juga menyampaikan, jika pengangkatan dibiarkan lebih lanjut, dikhawatirkan nantinya akan berpotensi konflik bagi daerah tersebut. "Jika ini terjadi maka nantinya akan lebih berbahaya lagi jika terjadi konflik di daerah," sambungnya.
Lebih lanjut ia menegaskan perlu ada aturan teknis yang jelas terkait penunjukan penjabat kepala daerah, seperti yang tertuang dalam Pasal 201 UU Pilkada.
Baca Juga:
KPU Labura Genjot Partisipasi Pemilih Pemula di Pilkada 2024
"Dalam Pasal 201 UU Pilkada menyebutkan bahwa pemilihan penjabat harus dilakukan dengan mekanisme yang terukur dan jelas, tidak mengabaikan prinsip demokrasi, memperhatikan aspirasi daerah dan dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel," tegasnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.