WahanaNews.co, Jakarta - Ketua DPP Partai Golkar, Puteri Komarudin menilai usulan hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 sama sekali tak ada urgensinya.
Ia juga merasa heran, kenapa ketika penghitungan suara masih berproses di KPU, tiba-tiba muncul wacana hal angket.
Baca Juga:
Daftar Lengkap Pengurus DPP Partai Golkar Periode 2024–2029
"Kami di Partai Golkar merasa tidak ada urgensi untuk mengusulkan hak angket," kata Puteri, mengutip Tribunnews, Kamis (6/3/2024).
Puteri menyebutkan, bahkan hingga saat ini proses Pemilu 2024 masih berlangsung, sehingga belum bisa disimpulkan.
"Sampai saat ini, proses Pemilu masih dalam tahap penghitungan suara. Sehingga terlalu dini untuk bisa menyimpulkan hasil Pemilu," ujarnya.
Baca Juga:
Bahlil Lahadalia Umumkan 150 Pengurus Baru DPP Partai Golkar
Selain itu, menurutnya, Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sudah dengan tegas mengatur prosedur penyelesaian jika terdapat indikasi kecurangan atau pelanggaran dalam Pemilu.
"Yang nantinya akan ditangani dengan melibatkan Bawaslu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) hingga Mahkamah Konstitusi (MK)," ucap Puteri.
Karenanya, Anggota Komisi XI DPR RI ini menegaskan Golkar menolak usulan hak angket.
"Untuk itu kami di Partai Golkar tetap memilih jalur penyelesaian yang sudah ada dan menolak untuk mengusulkan hak angket," ungkap Puteri.
Sebelumnya, tiga fraksi di DPR RI menyuarakan hak angket saat menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/3/2024).
Ketiga fraksi itu yakni PKS, PKB dan PDIP.
Interupsi pertama datang dari Aus Hidayat, anggota DPR RI fraksi PKS dari Dapil Kalimantan Timur menyatakan mendorong DPR menggunakan hak angket, untuk menyelidik dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Saya ingin menyampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPR menggunakan Hak Angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu 2024," ujar Aus di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Jakarta.
Aus memberikan penjelasan mengenai alasan DPR seharusnya memanfaatkan hak angket. Pertama, menurut Aus, penting untuk diingat bahwa Pemilu 2024 memiliki signifikansi besar bagi bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, keberlangsungan proses demokrasi ini harus dijaga agar dapat terwujud secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Kedua, ucap Aus, munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di kalangan masyarakat terkait kemungkinan adanya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu, harus direspons dengan cara yang cerdas dan seimbang.
"Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD dan UU bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan," ucapnya.
Sementara itu, Anggota DPR RI fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah menyuarakan hal yang sama.
Menurutnya, jika ada intimidasi apalagi dugaan kecurangan, pelanggaran dan etika, hingga intervensi kekuasaan, maka tidak bisa dianggap serta merta Pemilu selesai.
"Ketika para akademisi para budayawan para profesor, para mahasiswa bahkan rakyat biasa sudah mulai berteriak tentang sesuatu yang dianggap ada kecurangan, maka saya kira alangkah anaknya kalau lembaga DPR hanya diam saja dan membiarkan seolah-olah tidak terjadi sesuatu," ujarnya.
Hal itu, menurutnya, penting agar menjawab praduga yang berkembang terkait kecurangan Pemilu.
"Hari ini kami menerima begitu banyak aspirasi dari berbagai pihak bahwa DPR hendaklah menggunakan hak konstitusionalnya melalui hak angket. Dan melalui hak angket inilah kita akan menemukan titik terang serta terang-terangnya sekaligus juga mengakhiri berbagai desas-desus kecurigaan yang tidak perlu," ucapnya.
Fraksi PDIP juga menyuarakan pandangan serupa. Aria Bima, anggota DPR RI dari fraksi PDIP, menyatakan bahwa lembaga legislatif tak punya taring jika tidak berani menginisiasi penggunaan hak angket dan interpelasi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]