WAHANANEWS.CO, Jakarta - Hari ini, Jumat (25/7/2025), menjadi babak penting dalam perjalanan hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Setelah melalui serangkaian persidangan yang menyita perhatian publik, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap Hasto dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Baca Juga:
Isi Chat Harun Masiku Terbongkar di Sidang: Sebut Nama Hasto, Puan, dan Megawati
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp250 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di ruang sidang Tipikor, Jumat (25/7/2025) siang.
Dalam pertimbangan hukum, majelis menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara Rp600 juta.
Suap itu diberikan agar Wahyu memuluskan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Wahyu sendiri pernah menjadi kader PDIP.
Baca Juga:
Sidang Hasto, Ahli Sebut Perintah Tenggelamkan HP Bentuk Perintangan Penyidikan
Namun dalam perkara lain, Hasto dinyatakan tidak terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku yang hingga kini masih berstatus buronan sejak 2020.
Dengan demikian, majelis memutuskan Hasto harus dibebaskan dari dakwaan pertama yang menjeratnya dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor tentang perintangan penyidikan.
“Sehingga majelis berkesimpulan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ucap salah satu hakim anggota.