WahanaNews.co | Perusahaan asal Singapura, Mitora
Pte Ltd, menggugat tiga anak Presiden RI ke-2, Soeharto, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Pusat.
Ketiganya
yakni Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Mbak Tutut, Sigit Harjojudanto, dan Bambang
Trihatmodjo.
Baca Juga:
Pemerintah AS Bakal Memecah Google, Berikut Penyebabnya
Selain
anggota keluarga Cendana, Mitora juga menggugat Yayasan Harapan Kita, Soehardjo
Soerbakti, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Pengurus Taman Mini Indonesia
Indah, dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
Mitora
menuntut para tergugat untuk membayar kewajiban dan kerugian dengan nilai total
Rp 584 miliar.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun, Mitora merupakan perusahaan asal Singapura yang
bergerak di layanan konsultasi bisnis dan manajemen.
Baca Juga:
Handalkan Pasokan Listrik, PLN UP3 Jambi Terus Sadarkan dan Himbau Masyarakat Kota Jambi Terkait Bahaya Kelistrikan
Mitora
terlibat dalam proyek Taman Mini Indonesia Indonesia.
Sementara
Yayasan Harapan Kita merupakan yayasan yang didirikan oleh keluarga Cendana
dan menjadi salah satu yayasan yang mengelola Taman Mini Indonesia Indah.
Mengutip
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021),
Mitora melayangkan gugatan pada 8 Maret 2021 atas perkara perbuatan melawan
hukum yang terdaftar dengan nomor 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Dalam
petitumnya, Mitora meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh
gugatannya.
Pertama,
menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kedua,
menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah dan bangunan beserta
seluruh isinya yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata Nomor 14,
Menteng, Jakarta Pusat.
Ketiga,
menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban
senilai Rp 84 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp 500 miliar.
Serta
keempat, meminta menghukum Yayasan Harapan Kita dan ketiga anggota keluarga Cendana
serta tergugat lainnya untuk melaksanakan putusan itu.
Pada
akhir petitum, Mitora meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat
dengan membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini secara tanggung
renteng. [qnt]