WahanaNews.co | Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, mengungkapkan, pihaknya menemukan 47 hoaks saat Pilkada Serentak
2020. Informasi hoaks itu tersebar di beberapa platform digital.
"Kalaupun ada, jumlahnya sedikit sekali. Isu SARA yang dulu begitu luar biasa
dibombardir mengisi ruang publik, kali ini sangat sedikit dan hampir tidak
terjadi di ruang digital kita," kata Johnny, dalam
keterangan tertulisnya, Jumat (11/12/2020).
Baca Juga:
MK Koreksi Total Jadwal Pemilu, Pemilih Tak Lagi Harus Mencoblos 5 Kotak Sekaligus
Johnny membeberkan beberapa isu hoaks
yang sempat muncul, yaitu tentang permintaan dana bantuan
dari Gubernur, Bupati dan Wali Kota di berbagai daerah.
Kemudian hoaks tentang informasi
mengenai teknis penyelenggaraan pemilihan, seperti
mekanisme debat dan hal-hal teknis lainnya.
Menkominfo menambahkan, pihaknya
langsung melakukan take down terhadap
konten-konten hoaks tersebut, serta menyampaikan klarifikasi
terkait berita hoaks tersebut kepada publik melalui laman Kominfo.
Baca Juga:
Pemilihan di Daerah Mundur ke 2031, Ini Putusan Mengejutkan MK soal Pilkada dan DPRD
Penanganan isu hoaks ini sudah diatur
dalam nota kesepahaman kerjasama Kominfo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Nota kesepahaman aksi yang mengatur
tata cara bagaimana penanganan tata cara digital.
Aduan konten digital diterima melalui
beberapa jalur, patroli siber Kominfo, data KPU-Bawaslu, aduan polri atau
institusi lainnya.
Dalam menjaga ruang digital selama
Pemilihan Serentak 2020, Kominfo bersama Bawaslu melakukan verifikasi dan
klarifikasi terhadap konten, kemudian Bawaslu memberikan rekomendasi konten
yang dianggap melanggar ke Kominfo.
"Jadi Kominfo tidak serta merta
menerima, hasil rekomendasi Bawaslu diverifikasi lebih lanjut untuk
ditindaklanjui konten melanggar dan tidak melanggar. Verifikasi digunakan
sebagai tindak lanjut penindakan konten. Di-takedown
atau pelanggaran tindak pidana yang ditindaklanjuti Polri," ujar
Menkominfo. [qnt]