Diketahui, PT Mahkota Sentosa Utama selaku
pengembang megaproyek properti Meikarta resmi ditetapkan dalam keadaan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S).
Berdasarkan putusan sela dalam laman
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Pusat, MSU ditetapkan dalam keadaan PKPU pada sidang perkara yang berlangsung
Senin (9/11/2020) lalu.
Baca Juga:
KPU Tomohon Harap Pemasangan Iklan Kampanye Perhatikan Desain dan Durasi
Perkara PKPU MSU tersebut sebelumnya
diajukan oleh pihak kreditor, yakni PT Graha Megah Tritunggal (GMT), ke
Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat pada Selasa (6/10/2020).
Gugatan yang dilayangkan GMT terdaftar
dalam nomor perkara 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.